Sifat Konstitusi di Indonesia (konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945)

Sifat Konstitusi di Indonesia (konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


sifat konstitusi di Indonesia mulai dari Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945.

1.        Konstitusi RIS
Sifat UUD Republik Indonesia Serikat Tahun 1949  merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
2.        UUDS 1950
Sifat Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950  termasuk konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3.        UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD 1945, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

kata kunci : Sifat Konstitusi di Indonesia, sifat konstitusi RIS, sifat UUDS 1950, sifat UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ciri Ciri Konstitusi bersifat Rigid

Ciri Ciri Konstitusi bersifat Rigid

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



 Konstitusi rigid lebih sulit cara merubahnya daripada konstitusi yang bersifat fleksibel. Konstitusi yang rigid baru dapat diubah dengan syarat jika didukung oleh suara mayoritas mutlak, misalnya 2/3 dari anggota badan perwakilan rakyat yang hadir setuju, sedangkan konstitusi yang fleksibel dapat diubah dengan persyaratan yang mudah, misalnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir setuju atau dapat cukup dilakukan dengan jalur setingkat undang-undang.
James Bryce dalam bukunya yang berjudul “Studies in History and Jurisprudence”, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, memberikan ciri-ciri tertentu pada konstitusi rigid dan fleksibel. Tetapi disini penulis hanya akan memberikan ciri-ciri konstitusi yang bersifat rigid karena agar sesuai dengan tema penulis. Konstitusi yang rigid menurut James Bryce mengandung ciri-ciri pokok antara lain: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain ; hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa, seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
  
kata kunci : konstitusi, rigid, cara merubah, fleksibel, sifat konstitusi, dan legeslatif.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sifat Konstitusi Menurut Astim Riyanto, K.C. Wheare, dan Stroong

Sifat Konstitusi Menurut Astim Riyanto, K.C. Wheare, dan Stroong

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Tongsampah - Disini penulis akan menyampaikan sedikit pengetahuan tentang sifat konstitusi menurut beberapa ahli :

1.        Menurut Astim Riyanto

Astim Riyanto membagi sifat konstitusi menjadi 7, yaitu:
a.              Konstitusi  bernaskah dan tidak bernaskah.
b.             Konstitusi  fleksibel dan rigid.
c.              Konstitusi  derajat tinggi dan tidak derajat tinggi.
d.             Konstitusi  serikat dan Konstitusi kesatuan.
e.              Konstitusi  sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.
f.              Konstitusi republik dan  kerajaan.
g.             Konstitusi  demokratik  dan  otokratik.
h.             Konstitusi  revolusi dan  neo-Nasional.

2.        Menurut K.C. wheare

belau membagi sifat konstitusi menjadi 5, yaitu:
  • a.       Konstitusi  tertulis dan tidak tertulis.
  • b.      Konstitusi  fleksibel  dan  rigid.
  • c.       Konstitusi  derajat tertinggi dan bukan derajat tertinggi.
  • d.      Konstitusi  serikat dan Konstitusi kesatuan.
  • e.       Konstitusi  sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.

3.        Menurut Stroong

Stroong membagi sifat konstitusi menjadi 2 bagian, yaitu:
a.       Konstitusi bernaskah dan konstitusi tidak bernaskah
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
Dengan mempelajari beberapa sifat konstitusi yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, pembaca/anda diharapkan dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Indonesia maupun dapat mengetahui sifat konstitusi yang berlaku di Negara lain.
kata kunci : Astim Riyanto, K.C. Wheare, Stroong, Konstitusi, sifat, dan Pakar.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn

PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



PENTINGNYA PEMAHAMAN SIFAT RIGID KONSTITUSI BAGI CALON GURU PKn 
oleh : Arif Fajar Nasucha
Abstrak : Calon guru Pkn harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru Pkn harus mampu memberikan pengetahuan, agar siswa dapat mengembangkan  pemahaman tentang pemahaman sifat konstitusi yang telah disampaikan oleh guru. Apabila calon guru Pkn tidak memahami tentang sifat konstitusi terutama sifat konstitusi rigid yang merupakan sifat UUD ’45 maka akan merasa kesulitan untuk memberikan suatu pendidikan berkarakter pada peserta didik dan pada seluruh warga negara pada umumnya agar mau bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu negara.

Kata Kunci : Calon Guru Pkn, UUD 1945, Konsitusi, Rigid, Sifat, MPR, Peserta didik, dan Masyarakat sekitar.
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut Negara sendi-sendi itu tertunda harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar bangunan negara tetap tegak berdiri. Konstitusi juga merupakan perangkat peraturan perundangan dalam kategori yang tertinggi, merupakan hukum tertulis yang tertinggi dalam negara (Supreme Law). Apabila ditinjau dari penyelenggaraan negara,konstitusi dijadikan sebagai landasan sumber hukum penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi tersebut. Sehingga konstitusi dalam kehidupan suatu negara (terutama pada negara yang menganut sistem konstitusional) menjadi sangat penting perannya atau sangat fundamental (sering disebut dengan fundamental Law).
Ada beberapa sifat konstitusi, salah satunya sifat konstitusi rigid yaitu konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau putusan legislatif dengan suara mutlak. Banyak negara lebih suka memakai konstitusi rigid, karena faktor keinginan para pembentuk konstitusi untuk sebisa mungkin mempertahankan cita-cita fundamental mereka yang menjadi alasan atau latar belakang negara tersebut. Dengan konstitusi rigid, diharapkan cita-cita fundamental sebagai suatu sasaran yang hendak dituju itu tidak secara mudah atau serampangan diubah oleh generasi penerusnya; kecuali kalau memang ada persoalan, persoalan istimewa mengenai kehidupan ketatanegaraan yang sangat mendesakuntuk segera dibenahi.
Secara khusus, faktor yang melatar belakangi lahirnya suatu konstitusi rigid, antara lain agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak sembarangan dan dengan sadar dikehendaki. Rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan. Kekuasaan negara serikat dan kekuasaan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan-perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri. Dan hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan (Syahuri, 2004: 55-56).
Calon guru Pkn harus mampu menguasai materi yang akan disampaikan pada peserta didik, maka dari itu calon guru Pkn harus mampu memberikan pengetahuan, agar siswa dapat mengembangkan  pemahaman tentang pemahaman sifat konstitusi yang telah disampaikan oleh guru.
Hal pertama yang harus di kembangkan oleh seorang guru Pkn mengenai pemahaman sifat konstitusi yaitu mengetahui pengertian dari konstitusi itu sendiri. Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis “Constituer” yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan istilah konstitusi maksudnya ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Menurut E.C Wade konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan itu.
Hal kedua yang harus dikembangkan oleh seorang guru Pkn yaitu Sifat Konstitusi Menurut Beberapa tokoh, seperti Astim Riyanto, beliau membagi sifat konstitusi menjadi delapan sifat. K.C. wheare, beliau membagi menjadi lima sifat. Serta sifat konstitusi menurut Stroong, beliau membagi menjadi dua sifat.
Berikutnya calon guru Pkn juga harus mampu menanamkan pemahan mengenai ciri-ciri konstitusi bersifat rigid. Sebagaimana telah diuraikan diatas ciri-ciri konstitusi rigid menurut James Bryce dalam bukunya yang berjudul “Studies in History and Jurisprudence”, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri,  antara lain: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain,  hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa, seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
Dan yang terakhir calon guru PKn juga harus memberikan pemahaman kepada peserta didiknya mengenai sifat konstitisi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga konstitusi tertulis diatas mempunyai sifat rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Seperti halnya jika akan mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 harus memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR.
Setelah memahami beberapa poin penting diatas, guru dituntut untuk bisa menjelaskan kepada peserta didiknya. Agar peserta didik mengerti dan memahami bagaimanakah sifat konstitusi. Dan nantinya peserta didik dapat menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa memahami sifat konstitusi, maka seorang guru tidak memiliki jiwa patriotisme dan tidak memiliki jiwa pancasila.
 Apabila calon guru Pkn tidak memahami tentang sifat konstitusi terutama sifat konstitusi rigid yang merupakan sifat UUD ’45 maka akan merasa kesulitan untuk memberikan suatu pendidikan berkarakter pada peserta didik dan pada seluruh warga negara pada umumnya agar mau bertingkah laku sesuai dengan aturan yang ada dalam suatu negara, di dalam silabus PKn SMA kelas X semester 2 juga sudah secara jelas diterangkan tentang  materi, SK, KD mengenai sifat konstitusi.
Sebagaimana kita yang kedepannya akan menjadi seorang guru, maka hendaknya kita harus mempunyai beberapa kompetensi yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi  teladan peserta didik, kompetensi keprofesionalan adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, dan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dengan kompetensi-kompetensi tersebut, dapat mendukung dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.